Modus Bangun Pagar, SDN 2 Setu Kulon dan Komite Sekolah Meminta Sumbangan ke Wali Murid

    Modus Bangun Pagar, SDN 2 Setu Kulon dan Komite Sekolah Meminta Sumbangan ke Wali Murid

    KAB. CIREBON - Sejumlah orang tua siswa di salah satu sekolah dasar negeri di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat mengeluhkan adanya dugaan pungutan liar (Pungli). Pungli tersebut diketahui berupa sumbangan pembangunan pagar sekolah dari pihak sekolah.

    Salah seorang orang tua siswa, MT (38) mengatakan dugaan pungutan liar ini bermula saat anaknya yang bersekolah di SDN 2 Setu Kulon mendapat surat pemberitahuan dengan cap sekolah dan Komite Sekolah. Surat pemberitahuan tersebut bertuliskan meminta uang sumbangan yang rencananya sebagai biaya pembangunan pagar sekolah di lantai atas dengan nominal sumbangan sebesar Rp. 80.000, - (delapan puluh ribu rupiah), dan apabila ada 2 anak dalam satu keluarga ditambah uang Rp. 20.000, -.

    “Ada surat pemberitahuan dari sekolah  Ada stempel sekolah dan stempel komite sekolah minta sumbangan untuk pembangunan pagar sekolah, , ” terang MT, Senin (27/6/2022).

    Menurutnya, sumbangan itu tidak berdasar, karena tidak ada musyawarah sama sekali dengan pihak wali murid yang lain.

    “Saya juga bertanya ke teman sesama orang tua siswa, mereka juga sama, dapat surat pemberitahuan untuk sumbangan biaya pembangunan sekolah katanya, ” jelas MT.

    Sementara pihak kepala sekolah saat mau dimintai konfirmasi sedang tidak berada ditempat, dihubungi bye phone juga tidak ada jawaban.

    Sumbangan yang tidak mendasar ini dikecam oleh Ketua Ormas DPD Forum Bela Negara Ibnu Saechu S.H.

    "Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melarang seluruh sekolah negeri di Indonesia memberlakukan pungutan kepada orang tua murid untuk biaya apapun di sekolah, " jelas Ibnu.

    “Kan sudah diterapkan wajib belajar 9 tahun. Jika ada pungutan apapun sifatnya, itu tidak diperbolehkan, terutama bagi SD dan SMP negeri khususnya di Kabupaten Cirebon, ” kata Ibnu.

    Dari beberapa kasus pungli yang pernah diketahuinya, ada banyak modus yang kerap digunakan pihak sekolah untuk meraup dana, seperti penarikan uang seragam, uang gedung, bangku, penambahan ruang atau pembangunan lab, pendaftaran ulang, iuran komite sekolah, hingga biaya pemeriksaan test kecerdasan (IQ) seperti yang dilakukan pihak SDN 2 Setu Kulon.

    “Cara-cara memunguti (pungli) biasanya pihak sekolah memiliki modus masing-masing. Tapi apapun alasannya, pemungutan terhadap siswa itu tidak pernah dibenarkan, ” tegas Ibnu.

    Adapun sejumlah pihak sekolah yang berdalih mengacu pada Permendikbud No 44 tahun 2012 mengenai Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar sebagai rujukan atau lebih tepatnya ‘senjata’ untuk menarik pungutan. Secara blak-blakan Ibnu mengatakan, pihak sekolah telah salah tafsir.

    “Peraturan tersebut justru dengan jelas, bahkan sangat jelas melarang untuk melakukan pungutan apapun tehadap siswa negeri. Pungli hanya berlaku di sekolah swasta, ” tegasnya kembali.

    Ibnu menduga adanya pembiaran dan sikap masa bodo Disdik atas permasalahan ini. “Sangat lepas disdik nya. Jadi terkesan diduga seperti pura-pura tidak mengetahui hal-hal tersebut, padahal tahu, ” tutup Ibnu. (Bekti)

    Kabupaten Cirebon Jawa Barat
    Agus Subekti

    Agus Subekti

    Artikel Sebelumnya

    Danrem 063/SGJ Hadiri Deklarasi dan Ikrar...

    Artikel Berikutnya

    KASAD Menjadi Bapak Asuh Anak Stunting Tahun...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Ketua Umum Bhayangkari Kunjungi Aiptu Heri dan Anaknya yang Terbaring Sakit
    Bareskrim Polri ungkap Jaringan Narkoba Wilayah Jambi H dan DS
    Irjen TNI Buka Perlombaan Cyber Strike dan Cyber Awareness Forum
    Raih ISO 9001:2015, SSDM Polri Terus Tingkatkan Kualitas Rekrutmen Anggota
    Jaga Kondusifitas Pada Siang Hari, Polsek Sumber Sambangi Warga
    Patroli KRYD Malam Himbau Warga Hindari Nongkrong Sampai Larut Malam
    Jaga Kondusifitas Jelang Pilkada Serentak 2024, Polsek Beber Laksanakan Patroli Malam Rutin
    Dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif jelang Pilkada tahun 2024, Polsek Sedong rutin lakukan patroli malam.
    Wujudkan Pilkada Yang Aman Dan Kondusif, Polsek Pabedilan Sambangi Warga Berikan Pesan-Pesan Kamtibmas
    Dalam rangka meningkatkan ketertiban dan kelancaran lalu lintas pada jam-jam sibuk /masuk anak sekolah pagi hari, Polsek Ciwaringin Polresta Cirebon menggelar kegiatan pengaturan (gatur) jalan. Kegiatan ini bertujuan untuk membantu para pengendara, baik pekerja yang berangkat ke kantor maupun siswa yang menuju sekolah, 
    Gelar Gaktiblin, Propam Polsek Weru Periksa Sikap Tampang Dan Kelengkapan Anggota
    Polsek Sumber Lakukan Pengaturan Lalu Lintas untuk Mengurangi Kemacetan di Pertigaan Jl. Ki Bagus Rangin
    Sinergitas TNI- POLRI Pengamanan Hiburan Wayang Kulit Di Balai Desa Kondangsari
    Patroli Polsek Sumber Sambangi Warga dan Ajak Jaga Kamtibmas yang Kondusif
    Bhabinkamtibmas Desa Karangwuni Kontrol Poskamling Di Desa Binaan.
    Kapolsek Beber Hadiri Giat Lokakarya Mini Triwulan Ke 2 di Puskesmas Kamarang.
    Polsek Sedong Polresta Cirebon Melaksanakan Patroli Malam Antisipasi C. 3 Dan Kejahatan Dimalam Hari.
    Berikan Rasa Aman Bhabinkamtibmas Desa Cangkoak Monitoring Penyaluran Bansos Pengentasan Keluarga Rawan Stunting Ta. 2024
    Patroli Sambang serta Dialogis polsek Kaliwedi Polresta Cirebon himbau warga cegah kejahatan di malam Hari

    Ikuti Kami