Polresta Cirebon Berhasil Ungkap 12 Kasus Tindak Pidana

    Polresta Cirebon Berhasil Ungkap 12 Kasus Tindak Pidana

    CIREBON - Jajaran Polresta Cirebon berhasil mengamankan 18 tersangka dari hasil pengungkapan 12 kasus tindak pidana di wilayah Kabupaten Cirebon dalam kurun satu bulan terakhir. Kasus tindak pidana yang berhasil diungkap tersebut dari mulai pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian sepeda motor (curanmor) dan kasus pencabulan.

    Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, mengatakan, para tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial RF, GNA, AM, AH, MA, MS, AB, HR, BS, US, SL, AZ, KK, MW, RJ, PR, MK, dan SP. Adapun kasus yang berhasil diungkap terdiri dari tiga kasus curas, satu kasus penadahan curas, dua kasus curat, tiga curanmor, dan tiga kasus pencabulan.

    "Saat ini, para tersangka sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari hasil pengungkapan 12 kasus tindak pidana tersebut, " ujar Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jumat (24/11/2023).

    Ia mengatakan, barang bukti yang telah diamankan tersebut diantaranya sepeda motor, kunci leter T berikut anak kuncinya, handphone, senjata tajam, topi caping, pipa besi, kayu, pompa air, perangkat pengeras suara, sepeda, kardus, pakaian, popok bayi, senjata air soft gun, sprei, sarung bantal, dan lainnya.

    "12 kasus tindak pidana tersebut diungkap di sejumlah kecamatan di Kabupaten Cirebon diantaranya Kecamatan Talun, Kecamatan Arjawinangun, Kecamatan Gebang, Kecamatan Waled, dan lainnya, " kata Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H.

    Menurutnya, para tersangka kasus curas dijerat Pasal 365 KUHP dan diancam hukuman maksimal 9 tahun penjara, kemudian tersangka kasus curat dijerat Pasal 363 KUHP dan diancam hukuman 7 tahun penjara, sedangkan tersangka kasus curanmor dijerat Pasal 363 KUHP dan diancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

    "Para tersangka kasus pencabulan dijerat Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti UU Nomor 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara, " ujar Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H.

    polrestacirebon kapolrestacirebon
    Panji R

    Panji R

    Artikel Sebelumnya

    Polsek Depok Polresta Cireboñ Pencegahan...

    Artikel Berikutnya

    Giat Polsek Pangenan Patroli dialogis dengan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polresta Cirebon Gelar Muhasabah Personel untuk Meningkatkan Keimanan, Ketaqwaan, dan Kinerja Menuju Indonesia Emas
    Pesantren Kilat Polresta Cirebon, Langkah Nyata Pulihkan Anak Bangsa dari Tawuran
    Irwasum Apresiasi Inovasi Jajaran Ciptakan Benih Jagung Bhayangkara 
    Dandim 1710/Mimika Tinjau Langsung Kondisi Pos Di Pedalaman Koramil 1710-06/Agimuga
    Gerakan 1 Juta Hektare Jagung: Sinergi Polri dan Kementrian Pertanian Wujudkan Swasembada Pangan 2025
    Personel Polsek Babakan Bantu Evakuasi Balita yang Mengalami Kejang di Pinggir Jalan ke RSUD Waled
    Polsek Lemahabang Gencarkan Penertiban Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis Di Kalangan Pelajar
    Dalam rangka peningkatan pelayanan prima kepada pengguna jalan, Polsek Gempol - Polresta Cirebon melaksanakan pengaturan arus lalu lintas dijalan pantura antisipasi kepadatan arus di pagi hari.
    Kanit Binmas dan Bhabinkamtibmas Polsek Gegesik Sambangi SMK Nasyrul Ulum untuk Jalin Sinergi Kamtibmas
    Polsek Babakan Polresta Cirebon Amankan 2 Pelaku Diduga Hendak Tawuran Konten melalui Medsos
    Kehadiran personil Polsek Gempol - Polresta Cirebon diharapkan dapat memberikan pelayanan dan kelancaran bagi semua masyarakat pengguna jalan di wilayah hukum Polsek Gempol - Polresta Cirebon, Ucap Kapolsek Gempol Kompol Rynaldi Nurwan.,S.H.,M.H
    Tingkatkan keamanan dan keselamatan Personil Polsek Pabuaran Polresta Cirebon dilibatkan  amankan naik turun penumpang angkutan khusus pasca Natal 2024 dan liburan Tahun Baru 2025 di Stasiun Kereta Api Ciledug Daops 3 Cirebon.
    Personel Polsek Babakan Bantu Evakuasi Balita yang Mengalami Kejang di Pinggir Jalan ke RSUD Waled
    Ciptakan Kondusifitas, Bhabinkamtibmas Desa Cikalahang, Laksanakan Pengamanan Giat Masyarakat Di Desa Binaannya
    Cegah kejahatan malam hari Polsek Plered rutin laksanakan Patroli
    Bhabinkamtibmas Desa Karangwuni Kontrol Poskamling Di Desa Binaan.
    Kapolsek Beber Hadiri Giat Lokakarya Mini Triwulan Ke 2 di Puskesmas Kamarang.
    Polsek Sedong Polresta Cirebon Melaksanakan Patroli Malam Antisipasi C. 3 Dan Kejahatan Dimalam Hari.
    Berikan Rasa Aman Bhabinkamtibmas Desa Cangkoak Monitoring Penyaluran Bansos Pengentasan Keluarga Rawan Stunting Ta. 2024
    Patroli Sambang serta Dialogis polsek Kaliwedi Polresta Cirebon himbau warga cegah kejahatan di malam Hari

    Ikuti Kami